Axelerasi.id – Fluktuasi harga singkong di Provinsi Lampung yang kerap memicu keresahan petani mendorong DPRD setempat untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menilai regulasi ini penting untuk memastikan adanya kepastian harga dan keadilan dalam distribusi keuntungan.
“Selama ini fluktuasi harga singkong sering menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” kata Mikdar Ilyas.
Ia menilai, dengan adanya Perda, tata niaga singkong dapat diatur secara menyeluruh dan transparan. Regulasi ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan antara petani dan pelaku industri pengolahan.
Menurut Mikdar, prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi fokus utama.
“Regulasi tidak boleh berat sebelah. Petani harus terlindungi, tapi industri juga harus bisa berjalan dan berkembang,” ujarnya.
DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mempercepat pembahasan Perda tersebut, agar persoalan harga singkong yang berlarut-larut bisa segera mendapatkan solusi konkret.