Axelerasi.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mendukung penuh langkah tegas Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.
Tindakan ini diambil setelah banyak kios terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pencabutan izin ini adalah langkah yang sangat penting. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik curang yang merugikan,” ujar Hanifal, Jumat (17/10/2025).
Kementan menyebutkan bahwa salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi adalah Provinsi Lampung. Modus pelanggaran mencakup penjualan pupuk melebihi HET dan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.
Hanifal menegaskan, pencabutan izin bukanlah akhir dari upaya penertiban. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memperketat pengawasan di lapangan serta melakukan evaluasi berkala terhadap penyalur pupuk bersubsidi.
“Kita tidak boleh hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada pengawasan berlapis agar penyelewengan tidak kembali terjadi. Petani sangat bergantung pada pupuk subsidi,” tegasnya.
Selain mendukung langkah Kementan, Hanifal juga mendorong digitalisasi sistem distribusi pupuk untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerima. Ia meyakini sistem yang lebih modern dapat mempersempit ruang gerak oknum pengecer yang mencari keuntungan pribadi.
“Dengan pengawasan ketat dan sistem distribusi yang transparan, kita bisa memastikan bantuan pupuk benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan,” pungkasnya.