Axelerasi.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun, mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.
Tindakan ini diambil karena terbukti banyak kios menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pencabutan izin ini langkah tegas dan sangat penting. Petani harus dilindungi dari permainan harga yang merugikan,” ujar Aribun, Jumat (17/10/2025).
Kementan menyebutkan, salah satu wilayah dengan pelanggaran tertinggi adalah Provinsi Lampung. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan pupuk di atas HET dan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.
Aribun menilai pencabutan izin merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi pengecer yang melanggar aturan.
“Kalau perlu ada sanksi pidana bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani,” tegasnya.
Selain mendukung tindakan Kementan, Aribun juga mendorong penerapan sistem distribusi berbasis digital untuk memperkecil peluang kecurangan. Menurutnya, transparansi data penerima pupuk menjadi kunci agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Dengan pengawasan yang kuat dan sistem yang transparan, tidak ada lagi alasan pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang membutuhkan,” pungkasnya.