Sekolah Wajib Punya Website, DPRD Dorong Laporan BOS Dibuka Publik

Uncategorized242 views

Axelerasi -Sekolah di Bandar Lampung harus buka-bukaan soal Dana BOS. Komisi IV DPRD menegaskan, laporan keuangan wajib dipublikasikan di website agar wali murid tak lagi curiga pada pengelolaan anggaran pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pentingnya keterbukaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan komite melalui website resmi sekolah.

Hal ini dinilai sebagai kunci meredam kecurigaan wali murid terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

“Asalkan penggunaan anggaran, baik dana BOS maupun sumbangan komite, dipublikasikan secara transparan, wali murid pasti maklum. Bahkan mereka bisa dengan sukarela membantu,” kata Asroni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/8).

Ia menjelaskan, biaya operasional pendidikan di tingkat SMP rata-rata mencapai Rp2 juta–Rp2,5 juta per siswa per tahun. Sementara alokasi BOS dari pemerintah hanya sekitar Rp1,2 juta. Artinya masih ada kekurangan Rp800 ribu per siswa.

“Kalau dibagi per bulan, sekitar Rp100 ribu. Jika penggunaannya jelas, wali murid tidak akan keberatan,” tegasnya.

Asroni mencontohkan, sekolah bisa mempublikasikan laporan keuangan secara detail di website masing-masing, mulai dari jumlah siswa, besaran dana BOS yang diterima, hingga rincian penggunaan anggaran seperti pembangunan mushola, perbaikan ruang kelas, atau fasilitas lainnya.

“Jangan sampai wali murid bingung untuk apa uang yang ditarik sekolah. Kalau jelas, pasti tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia mengaku sudah berulang kali mengusulkan kewajiban sekolah memiliki website kepada Dinas Pendidikan, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

“Kami sudah minta sejak lama. Tinggal bagaimana dinas menindaklanjutinya,” kata Asroni.

Menurutnya, banyak laporan soal pungutan sekolah yang masuk ke Komisi IV DPRD. Persoalan itu akan lebih mudah diselesaikan bila sekolah membuka data anggarannya secara transparan.

“Kalau ada wali murid menemukan pungutan tidak wajar, silakan laporkan ke kami. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” pungkas Asroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *