Komisioner KI dan KPID Lampung Kadaluarsa, DPRD Desak Seleksi Baru

Uncategorized348 views

Axelerasi- Polemik lambannya rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung kian menuai sorotan. DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), untuk segera membuka seleksi baru karena masa jabatan komisioner lama telah kedaluwarsa.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, menilai keterlambatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, masa jabatan KI Lampung periode 2020–2024 dan KPID Lampung 2020–2023 sudah habis, bahkan sempat diperpanjang.

“KI dan KPID sudah menjadi desakan publik. Ada apa hingga hari ini tidak ada rekrutmen? Padahal sudah lewat ambang batas waktu jabatan,” tegas Miswan, Minggu (24/8).

Ketua NasDem Lampung Tengah itu menolak alasan klasik soal keterbatasan anggaran. Menurutnya, dalih minimnya biaya tidak boleh menjadi penghalang untuk melaksanakan seleksi.

“Besok kita akan panggil Diskominfotik. Jangan sampai regulasi dilanggar. Rekrutmen sudah waktunya, ya harus dilakukan, bukan ditunda-tunda terus,” ujarnya.

Desakan juga datang dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, menegaskan urgensi pembaruan komisioner KI. Menurutnya, keberadaan komisioner baru sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keterbukaan informasi.

“Dalam era globalisasi, Komisi Informasi punya peran strategis dalam menggiring opini publik, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, pemerintahan, maupun hukum. Dibutuhkan figur yang profesional, berintegritas, dan berpengalaman,” kata Fajrin.

Ia menambahkan, tata kelola informasi publik yang sehat hanya bisa terwujud jika seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Bahkan, ia menyinggung soal keabsahan para komisioner yang masih menjabat meski SK Gubernur sudah kedaluwarsa.

“Kalau mereka sadar masa jabatannya sudah habis, seharusnya ada kesadaran untuk mengembalikan hak yang bukan lagi menjadi miliknya,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, aktivitas Komisi Informasi Lampung di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Utara, masih dijalankan oleh komisioner lama seperti Erizal (Ketua), Syamsurrizal, Dery Hendryan, dan Ahmad Alwi Siregar. Namun, ketika awak media mencoba meminta konfirmasi, pihak staf menyatakan harus ada surat resmi dan jadwal pertemuan terlebih dahulu, menambah kesan tertutup dari lembaga yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan informasi.

DPRD menegaskan, Pemprov Lampung tidak boleh lagi menunda seleksi komisioner baru agar lembaga pengawal keterbukaan informasi ini tidak kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat. (LW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *