Axelerasi -Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025, Selasa, 30 September 2025.
Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian. Salah satunya mengenai penyelesaian retensi tahun 2022.
“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” kata Giri.
Selain itu, Kemendagri juga menyoroti ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta APBD Perubahan 2025. Meski begitu, Giri menegaskan TAPD dan Banang siap menindaklanjuti evaluasi dan melaksanakan kegiatan sesuai aturan.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menambahkan bahwa evaluasi APBDP merupakan bagian dari proses pembahasan bersama. “Kita, Banang dan TAPD, benar-benar memastikan apa yang kita programkan bisa berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujarnya.
Ketua TAPD Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Kemendagri terkait APBDP 2025. Ia menyebut, Lampung mendapat apresiasi karena pemenuhan urusan wajib dan pembahasan yang tepat waktu.
Namun, kata Marindo, terdapat catatan mengenai inkonsistensi penganggaran. “Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, di APBD berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita menuruti apa yang menjadi catatan Kemendagri,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung juga diingatkan berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah. “Kaitannya dengan retensi kewajiban untuk dianggarkan, kita sepakat. Secara umum masih bisa dilaksanakan, dan dalam rangka penataan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” kata Marindo.