Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap pemulihan barang milik daerah. Aset yang dipulihkan berada di PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Transiswara Adhi, anggota Komisi II DPRD Lampung Imelda, serta jajaran Forkopimda.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, yang mengapresiasi langkah Kejati dalam mengembalikan aset agar dapat dimanfaatkan di PPI Kalianda.
Kajati Lampung Danang Surya Wibowo menyampaikan penghargaan atas kepercayaan Pemprov kepada kejaksaan sebagai mediator penyelamatan aset. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung dan aparatur sipil negara yang berperan dalam proses pemulihan.
“Keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bukti nyata pelaksanaan hukum dengan integritas, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Rahmat.
Penyerahan berita acara ini disebut sebagai wujud kerja sama Pemprov Lampung dan Kejati Lampung, sekaligus memperkuat komitmen menjaga dan mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung pembangunan.