Hentikan Ukur Ulang HGU Lahan SGC, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

Lampung150,288 views

Axelerasi.id – Desakan ukur ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) dinilai semakin tidak relevan dan cenderung bermuatan politis.

Aliansi Lampung Bergerak secara tegas meminta penghentian narasi audit sepihak terhadap SGC, sebab hingga kini tidak ada bukti pelanggaran hukum yang jelas dilakukan perusahaan tersebut.

“SGC salahnya apa? Kalau tidak ada pelanggaran hukum, kenapa terus-menerus disudutkan? Apa urgensi ukur ulang, padahal data lengkap sudah ada di BPN? Ini bukan soal audit atau tidak audit, tapi soal keadilan,” tegas Rosim Nyerupa, Koordinator Aliansi Lampung Bergerak dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Aliansi ini mempertanyakan motif di balik desakan ukur ulang terhadap satu perusahaan secara spesifik, sementara banyak perusahaan besar lain yang juga memegang HGU dalam luasan ribuan hektare tidak pernah disorot.

Di antaranya Sinar Mas Group, Great Giant Pineapple (GGP), dan Gajah Tunggal.

 

“Kalau memang audit ini murni untuk penertiban, kenapa hanya SGC yang terus disebut? Banyak korporasi besar lain yang tak pernah disentuh. Jangan sampai ini jadi alat tekanan politik yang menyamar jadi kepedulian tata ruang,” tambah Rosim.

Aliansi Lampung Bergerak mengingatkan bahwa SGC merupakan salah satu perusahaan dengan kontribusi sosial-ekonomi terbesar di Lampung.

Sekitar 60 ribu orang hidup dari aktivitas ekonomi yang terhubung langsung maupun tidak langsung dengan SGC—mulai dari petani plasma, buruh, sopir angkutan, hingga pelaku usaha kecil.

“Di tengah ekonomi yang sulit, malah ada upaya mendeligitimasi perusahaan yang banyak membuka lapangan kerja. Apakah siap menanggung risiko sosialnya jika SGC terganggu karena tekanan politik?” ujar Rosim.

Juru bicara aliansi, Rizki Hendarji Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak audit sebagai mekanisme legal.

Namun, audit harus didasarkan pada alasan yang jelas secara hukum dan tidak bersifat diskriminatif.

“Audit itu bagus kalau dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Tapi kalau tidak ada pelanggaran hukum, lalu apa alasan logisnya? Jangan hanya cari-cari kesalahan pada satu perusahaan,” ujarnya.

Rizki juga menyinggung bahwa dalam sistem pertanahan nasional, seluruh data terkait HGU perusahaan sudah terekam di sistem BPN.

Maka itu, ia menilai desakan ukur ulang tidak punya urgensi jika tidak disertai bukti kuat atas pelanggaran.

“Kalau semua data sudah tersedia di BPN dan tidak ada indikasi penyimpangan hukum, lalu ukur ulang itu untuk apa? Jangan sampai audit dijadikan alat untuk menggiring opini publik,” katanya.

Aliansi Lampung Bergerak menyerukan agar DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan tidak terbawa arus opini sesaat yang dapat mengganggu kepastian hukum dan investasi di Lampung.

“Kita mendukung transparansi dan penataan pertanahan, tapi jangan dengan cara yang tebang pilih. Ini soal menjaga iklim usaha, bukan menyerang satu entitas secara sepihak,” tutup pernyataan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *